Panwascam Sepi Peminat, Panwaslu Perpanjang Pendaftaran

CIKOLE– Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi membuka kembali pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan. Hal itu dikarenakan jumlah pendaftaran yang belum memenuhi ketentuan minimal sesuai dengan aturan berlaku. Perpanjangan pendaftaran tersebut hanya untuk calon panita pengawas di Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu.

“Kita kekurangan pendaftar di wilayah ini, semestinya pendaftar disetiap kecamatan minimal sembilan orang. Perpanjangan itu dilakukan sampai dengan tanggal 1 sampai 5 Oktober mendatang,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, Muhammad Aminnudin didampingi anggota Panwaslu, Benny Harmoko saat mengunjungi Graha Pena Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Tentu saja pendaftar anggota panitia pengawas kecamatan itu (Panwascam) itu, kata Aminnudin kepada GM Radar Sukabumi, Rawin Surwintono, didampingi Pemimpin Redaksi Rahmad Yanadi, Redpel Nurfalah, harus sesuai dengan domisil bersangkutan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari Bawaslu, harus orang yang benar-benar berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk.

“Misalkan, sesuai KTP dia itu orang Cikole tapi ingin menjadi Panwascam di Kecamatan Lembursitu, nah itu tidak bisa. Tetap kita melihatnya sesuai dengan KTP,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin bekerjasama untuk mengawasi Pilkada Serentak 2018 ini menjadi Panwascam, bisa langsung mendatangi kantor Panwaslu di Jalan Sriwidari nomor 86, Kecamatan Cikole. Dengan menyertakan formulir dan persyaratan pendaftaran yang sudah ditentukan, juga bisa mengirimkan dokumen pendaftaran melalui Pos yang ditujukan ke sekertariat Panwaslu.

“Paling lambat berkas pendaftaran diterima oleh Panwaslu pada kamis, 5 Oktober. Untuk pendaftar saat ini sebanyak 88 orang,” ujarnya.

Dijelaskannya, setiap kecamatan akan dipilih sebanyak enam orang terbaik. Dari enam orang itu dipilih hanya tiga orang dan sisanya sebagai cadangan saja. ” Dari enam, diambil tiga terbaik. Tiga orang lagi sebagai cadangan untuk menggantikan anggota panwas yang di PAW (pergantian antar waktu),” jelasnya.

Pola rekrutmen yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Sukabumi dalam mencari anggota Panwas Kecamatan, tentunya akan selektif mungkin. Lantaran hasil pola rekrutmen itu akan berdampak kepada kinerja pengawas kecamatan nantinya.

“Jelas dong, kita seleksitif sesuai aturan.Tidak ada titip menitip. Rekrutmen ini akan berdampak kepada kinerja Panwaslu secara keseluruhan,” tandasnya.
T

ak hanya itu, calon anggota panwascam pun tidak boleh terindikasi pengguna Narkoba Untuk itu, setiap calon anggota yang mendaftar harus melampirkan surat keterangan bebas Narkoba dari lembaga yang berwenang. ” Sesuai arahan dari Bawaslu Provinsi, pendaftar panwscam harus menyerahkan surat keterangan bebas Narkoba,” jelasnya.

Ada tiga tahapan yang harus dilalui oleh pendaftar Panwascam diantaranya seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara. Setiap tahapan yang dilalui tentunya akan menggunakan sistem gugur. ” Nanti akan terus menyusut, kalau di adminsitrasi tidak lengkap otomatis gugur, begitupun tahapan lainnya,” pungaksnya. (bal)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *