Panwas: Jatah Perlombaan Paslon Hanya Satu Kali

SUKABUMI— Bagi pasangan calon Walikota dan Wakil walikota, simpatisan dan Tim Pemenangan dilarang mengadakan kegiatan berbentuk perlombaan lebih dari satu kali. Soalnya berdasarkan Peraturan KPU nomor 4/ 2017 berisi kegiatan kampanye lainnya termasuk perlombaan dilakukan paling banyak dua kali untuk Pilgub dan 1 kali untuk Pilwalkot.

“Jadi kuota perlombaan yang di izinkan itu hanya satu kali saja,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin, kemarin.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu dalam menyelenggarakan perlombaan untuk ada batas makismal untuk pemberiaan hadiah, maksimalnya itu sebesar Rp1 Juta. Bahkan hadiahnya harus berbentuk barang bukan uang. “Totalnya keseluruhan itu harus Rp1 juta. Terlepas mau dibagi beberapa hadiah,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kegiatan perlombaan itu terlepas dibuat oleh tim pemenangan ataupun simpatisan tetap saja tidak boleh dari 1 kali. Dengan catatan dalam kegiatan itu menghadirkan paslon dan paslon itu menyatakan bahwa kegiatan perlombaan itu dibuat oleh dirinya. “Mau itu simpatisan atau relawan kalau menghadirkan calon dan diakui calon pada perlombaan itu dinyatakan melanggar kalau lebih dari 1 kali,” katanya.

Jika tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan kata Aminnudin semua kegiatan itu dinyatakan pelanggaran pemilu. ” masuknya kedalam pelanggaran administrasi yang kemudian dijadikan pelanggaran money politic,”tandasnya.

Untuk kegiatan kampanye dengan metode perlombaan itu diakui Aminnudin Panwaslu belum menemukan pelanggaran terkait perlombaan. ” Kami belum menemukan pelanggaran semacam itu, diharapkan Paslon bisa mentaati aturan tesebut,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *