KPU: Syarat Verfikasi Parpol Minimal 1/1.000

SUKABUMI— Sejak 3 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka pendaftaran verifikasi partai politik (parpol). Berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU, syarat minimal jumlah anggota suatu parpol itu 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Rencananya, pendaftaran verifikasi parpol akan dibuka hingga 16 Oktober mendatang. “Jika melihat ukuran Kota Sukabumi syarat anggotanya minimalnya harus sekitar 334 KTA, karena didasari dengan jumlah penduduk Kota Sukabumi sekitar 334 ribu jiwa,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi, kemarin (9/10).

Bacaan Lainnya

Berkas data administrasi yang didaftarkan oleh parpol kata Dedi akan disinkronisasi dengan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berkas pendaftaran setiap Parpol itu terdiri dari daftar nama dan jumlah anggota termasuk KTP (kartu tanda penduduk) dan KTA (kartu tanda anggota). “Kalau belum memiliki KTP, nanti bisa dilampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujarnya.

Dijelaskannya, data dalam softcopy pada Sipol dan hardcopy dalam berkas yang dibawa setiap parpol sinkron, maka secara administrasi KPU akan memberikan tanda terima. Selanjutnya data itu akan diverifikasi faktual ke lapangan. Tujuannya untuk memastikan kebenaran data itu by name by address. “Jika di verifikasi faktual nanti ada yang merasa tak menjadi bagian dari salah satu parpol, maka harus membuat surat pernyataan. Data dalam berkas yang diserahkan parpol berarti kita coret,” jelasnya.

Lebih Lanjut, KPU membuka pendaftaran bagi partai politik calon peserta Pemilu 2016 sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober nanti. Bagi partai politik lama, sikronisasinya hanya pada verifikasi administrasi saja. Sedangkan bagi partai politik baru, sinkronisasi dilakukan dengan cara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Untuk di Kota hanya ada 4 parpol baru,” ujarnya.

Sementara itu, partai yang baru mendaftarkan diri ke KPU yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai calon peserta Pemilu 2019. Perindo merupakan partai pertama yang mendaftarkan diri ke KPU. Rencananya hari ini (kemarin red), KPU juga akan menerima pendaftaran dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Kalau Perindra pendaftarannya serentak se -Indonesia di setiap KPU,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *