KPU Sosialisasikan Produk Hukum Pilwalkot

SUKABUMI— Sebagai acuan tambahan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melakukan sosialisasikan sejumlah produk hukum.

“Jadi ada sejumlah pedoman teknis yang kami sosialisasikan kepada PPK dan PPS,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Dedi Setiadi, pada Senin (12/3).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, pedoman teknis yang disosialisasikan tersebut berupa pelaksanaan kampanye, pencalonan, pendataan pemilih, sosialisasi serta penghitungan. Sementara, pedoman teknis dilakukan secara bertahap setiap tahapan pelaksanaan pemilu. “Untuk saat ini tinggal tahapan penghitungan yang belum ada pedoman teknisnya. Sebab, beberapa hari ke depan baru akan dibahasnya,” tuturnya.

Adapun untuk pedoman teknis sendiri sambung Dedi, guna mempermudah teknis kerja PPK maupun KPU itu sendiri. Sehingga, hal yang tidak ada di Undang-undang ataupun PKPU bisa dibuat di pedoman teknis ini.

“Pedoman teknis ini, tidak jauh dengan aturan di PKPU ataupun Undang-undang,” ungkapnya.

Pedoman teknis itu hanya dibuat apabila diperlukan. Dirinya menambahkan, dengan adanya sosialisasi produk hukum dalam pilkada tersebut agar dapat tertib dalam pelaksanaan Pilwalkot nanti. “Kami harap, tidak ada kendala yang pelik dalam pelaksaannya nanti,” harapnya. (cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *