Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
1. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota jika pindah memilih ke Kecamatan Lain di dalam kota yang sama dalam 1 (satu) provinsi.
Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari dan 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (Kategori terlampir)
Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?
1. menunjukkan KTP-el atau KK;
2. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
3. Bukti dukung alasan pindah memilih, berupa surat keterangan tugas, bekerja, belajar atau surat keterangan lain nya.






