Pilkada Kota Sukabumi

KPU Kota Sukabumi Beberkan Tata Cara dan Syarat Pindah Memilih dan Syarat Pengajuan

×

KPU Kota Sukabumi Beberkan Tata Cara dan Syarat Pindah Memilih dan Syarat Pengajuan

Sebarkan artikel ini
Nenda Suhanda
Kepala Divisi Rendatin (Perencanaan, Data, dan Informasi) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Nenda Suhanda.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

1. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.

Bank bjb Tandamata

2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota jika pindah memilih ke Kecamatan Lain di dalam kota yang sama dalam 1 (satu) provinsi.

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari dan 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (Kategori terlampir)

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

1. menunjukkan KTP-el atau KK;
2. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
3. Bukti dukung alasan pindah memilih, berupa surat keterangan tugas, bekerja, belajar atau surat keterangan lain nya.