SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Sukabumi, tengah mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi untuk melengkapi berkas pendaftaran bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi-Dida Sembada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Achmad Fahmi-Dida Sembada telah mengantongi rekokomendasi atau dokumen model B Persetujuan Parpol KWK (B1KWK) dari DPP PKB untuk maju pada perhelatan Pilkada 2024.
Maka dari itu, DPC PKB Kota Sukabumi, tancap gas persiapkan seluruh persyaratan administrasi jelang pendaftaran ke KPU Kota Sukabumi pada 27-29 Agustus mendatang.
Ketua DPC PKB Kota Sukabumi, Neneng Salmiah mengatakan usai diberikannya dokumen B1KWK) dari ketua umum DPP PKB Gus Imin (Muhaimin Iskandar) kepada pasangan Achmad Fahmi dan Dida Sembada, dirinya tidak mau berlama-lama untuk segera melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Mulai hari ini, Selasa, (20/08) saya, bersama pengurus dan tim akan melakukan pemberkasan administrasi dalam rangka pengajuan berkas pendaftaran. Meskipun nantinya ada tahapan perbaikan,” kata Neneng, di Gedung DPC PKB di Ciaul Pasir Kota Sukabumi.
Ia memaparkan, sebagai salah satu partai politik pengusung pasangan Fahmi – Dida, PKB akan tetap mempedomani isi yang tertuang dari PKPU 8/2024.
“Disitu tertuang tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024,” terang Neneng.
Selain itu, dirinya bersama partai pengusung bacalon (Fahmi – Dida) akan mempersiapkan naskah visi dan misi sesuai RPJMD agar bisa dirumuskan. Karena itu bagian dokumen yang harus ada,” jelasnya.
Lanjut Neneng, pihaknya sudah mempersiapkan tim yang akan mendapingi bacalon jika akan melampirkan gelar, mulai dari mengurus keabsahan dokumennya, seperti legalisir.
“Kami dari PKB bersama partai pengusung lainnya seperti PKS, Gerindra, Perindo, dan juga dari Partai Ummat terus berjuang memenangkan pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada serta tetap mengkampanyekan pemilu damai di Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut jadwal tahapan yang sudah dikeluarkan oleh KPU, pendaftaran sesuai tahapan akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan penelitian berkas dan penetapan calon tanggal 22 September 2024.
Ada beberapa tahapan pencalonan yang akan dilakukan. Seperti Pengumuman Pendaftaran 24-26 Agustus 2024 dilanjutkan pembukaan Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024.
Sementara itu untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon dilakukan pada 27 Agustus-2 September 2024. Serta penelitian persyaratan administrasi 29 Agustus-4 September 2024. (ris)






