KPU: Tak Punya E- KTP, Cukup Bawa C6 Untuk Memilih

BANDUNG— Kabar baik bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP el). Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 574, para pemilih yang belum memiliki KTP el atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), boleh menggunakan hak suaranya di TPS, 27 Juni mendatang.

“Cukup membawa C6 dan namanya tertera dalam DPT, boleh memilih,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis, Endun Abdul Haq di sela-sela rapat persiapan debat publik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Jl. Garut No. 11, Bandung, Senin (18/6).

Bacaan Lainnya

Dalam aturan baru tersebut, pemilih yang tidak membawa KTP el atau suket boleh memilih. Selain itu,

bagi yang tidak ada di DPT namanya, tetap wajib membawa KTP elektronik. “Kalau regulasi dulu ditolak, tapi sekarang sejauh pemilih membawa C6 atau terdaftar dalam DPT silakan gunakan hak suaranya,” pungkasnya.

 

(bon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *