Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 ayat (6) UU No. 23 Thn. 2014. Masa tugas sebagai Plh. Kepala Daerah berakhir terhitung sejak pengukuhan penugasan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah atau pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Daerah.
(sam)
Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 ayat (6) UU No. 23 Thn. 2014. Masa tugas sebagai Plh. Kepala Daerah berakhir terhitung sejak pengukuhan penugasan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah atau pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Daerah.
(sam)