Iwa Karniwa Ditunjuk Plh Gubernur Jabar

Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 ayat (6) UU No. 23 Thn. 2014. Masa tugas sebagai Plh. Kepala Daerah berakhir terhitung sejak pengukuhan penugasan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah atau pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Daerah.

 

Bacaan Lainnya

(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *