Iwa Karniwa Ditunjuk Plh Gubernur Jabar

BANDUNG— Pemerintah Pusat resmi menunjuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menjadi Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Jabar selepas Ahmad Heryawan meletakan jabatan 13 Juni mendatang. Penunjukan Iwa sebagai Plh berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bernomor 121.32/3694/Sj Jumat (8/6/18) terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar per 13 juni.

Dalam telegram itu, Tjahjo Kumolo memaparkan berdasarkan pasal 131 ayat (4) PP 49/2008. Ditegaskan bahwa jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” katanya seperti diberitakan RMOLJabar, Senin (11/6).

Bacaan Lainnya

Tjahjo juga menyebutkan, hingga penjabat Gubernur Jabar definitif dilantik, guna menghindari kekosongan Sekda Jabar Iwa Karniwa akan menjalankan tugas harian gubernur Jabar. Ahmad Heryawan mengatakan, penunjukan Iwa sebagai Plh Gubernur otomatis dilakukan Mendagri sepanjang belum adanya nama Penjabat Gubernur Jabar yang pasti. “Otomatis Pak Iwa menjadi Plh terlebih dahulu,” katanya.

Sekda Iwa Karniwa memastikan sesuai Surat Mendagri siap memangku jabatan Plh Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. “Meski urung menggelar pelantikan penjabat gubernur pada Rabu, 13 Juni nanti dirinya akan mendapat penyerahan memori jabatan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Acaranya Rabu 13 Juni sore, seluruh eselon II dan III dalam surat undangan sudah diminta untuk hadir,” kata Sekda Iwa.

Sekda memastikan nama definitif menjadi kewenangan dari Presiden Joko Widodo. Meski demikian, pihaknya memastikan sudah mempersiapkan segala keperluan pelantikan manakala nama Pj Gubernur Jabar sudah ditetapkan. “Soal nama itu sudah kewenangan Pak Presiden, prinsipnya Pemprov Jabar tetap akan mempersiapkan acara pelantikan sambil menunggu penjabat gubernur definitif diputuskan,” jelas Sekda.

Berdasarkan Surat Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang Dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bernomor surat 270/720/OTDA, Pelaksana Tugas Sehari-hari adalah Sekretaris Daerah yang melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil, dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *