Petugas Sorlip Surat Suara Wajib Patuhi Prokes Covid-19

MENGUTAMAKAN PROTOKOL KESEHATAN : Para petugas penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sukabumi wajib menenerapkan protokol kesehatan (prokes) guna pencegahan Covid-19.

SUKABUMI — Para petugas penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sukabumi wajib menenerapkan protokol kesehatan (prokes) guna pencegahan Covid-19. Selain mengenakan masker, mereka pun harus duduk berjauhan selama prosesnya. Sorlip sendiri ditarget rampung 5 hari.

“Proses sorlip ditarget selesai lima hari kerja. Semua petugas wajib mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada radar Sukabumi

Bacaan Lainnya

Untuk para petugas sendiri, direkrut dari masyarakat sekitar. Selain wajib mematuhi prokes, dalam proses sorlip, petugas dituntut jeli untuk mengamati setiap surat suara. Surat suara yang rusak, semisal sobek, ada bercak tinta, gambar tak jelas, hingga lipatan tak rapi, harus dipisahkan dari keseluruhan barang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *