Pengrusakan Alat Kampanye Bisa Picu Konflik

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Semua instansi penyelenggara pemilu dan yang terkait diminta tegas terhadap sekecil apapun tindakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin menyemai konflik menjelang Pemilu 2019.

Anggota DPD RI Fahira Idris menjelaskan, sekecil apapun peristiwa termasuk pengrusakan alat peraga kampanye (APK) harus dipandang sebagai upaya memancing kegaduhan dengan tujuan agar Pemilu 2019 tidak berlangsung kondusif. Menurutnya, meski pasca Reformasi penyelenggaraan pemilu relatif lancar namun pemilu tahun depan berbeda karena pemilu legislatif digelar bersamaan dengan pemilu presiden/wakil presiden.

Bacaan Lainnya

“Mungkin banyak yang menganggap pengrusakan APK adalah persoalan sepele yang tidak perlu dibesar-besarkan. Padahal, aksi pengrusakan ini bisa jadi bibit konfilk terutama antar massa partai dan antar pendukung capres di akar rumput.

Ingat, sebagian besar rakyat Indonesia saat ini preferensi politiknya terbelah dua sehingga potensi gesekan sangat kuat. Makanya jangan anggap sepele pengrusakan APK,” papar Fahira kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (21/12).

Menurutnya, UU Pemilu secara tegas mengkatagorikan pengrusakan APK sebagai tindak pidana pemilu dengan sanksi pidana dan denda yang cukup tegas yakni pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Ketegasan aturan itu dilatarbelakangi besarnya potensi konflik yang akan pecah akibat aksi pengrusakan APK.

Massa yang APK partai atau capresnya dirusak dipastikan mudah terpancing dan tersulut emosi. Fahira memastikan bahwa kuncinyanya ke depan adalah penegakan hukum yang adil dan transparan. Sebab, aksi tersebut dilakukan dengan motif uang tetapi dalangnya memiliki motif bermacam-macam.

“Makanya jika terjadi pengrusakan APK terlebih pengrusakannya masif sangat penting mengungkap otak di baliknya, bukan sekadar mengamankan mereka yang melakukan pengrusakan di lapangan. Kita harus lawan orang-orang yang ingin mengacaukan pemilu ini,” tegas Fahira.

 

(wah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *