Pemilu 2024 Tetap Terbuka, PKS Kabupaten Sukabumi : Kemenangan Dermokrasi

Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin
Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin

SUKABUMI — Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan putusan MK atas gugatan penolakan gugatan uji materi merupakan kemenangan demokrasi.

“Putusan MK atas penolakan gugatan Uji materi merupakan kemenagan demokrasi yang diharapkan banyak pihak baik partai politik maupun masyarakat sebagai pemilik suara, “jelas M Sodikin

Bacaan Lainnya

PKS sendiri tentunya sangat mendukung apa yang sudah diputuskan MK yang dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh 8 Hakim MK.

Adapun nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Adapun sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait telah digelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sedangkan sidang tersebut telah digelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

Selain itu, MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak,diantaranya DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk.

Lalu juga ada dari perwakilan partai politi, yakni DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon.

Kemudian, juga ada beberapa ahli yang dilibatkan dalam sidang mendengarkan keterangan, yakni Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *