Pemalsuan Data Pemilu Dipenjara 10 Tahun

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terus memantau daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 2019. Bahkan, BPN Prabowo-Sandi bersedia membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merapikan DPT.

“Kami membantu KPU untuk menyaring,” kata Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo di Jakarta, Jumat (21/12).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jangan sampai yang tidak punya hak pilih bisa memilih, sebaliknya yang punya hak pilih tidak bisa memilih. Parahnya lagi, satu orang pemilih memiliki hak pilih hingga beberapa kali.

Hashim mengingatkan, pemalsuan data pemilih seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu adalah pidana, ancamannya 10 tahun penjara. “Saya mau ingatkan, pemalsuan data pemilu dipenjara 10 tahun. Kepada pejabat di pusat dan daerah, kami serius hal ini,” ujarnya.

Masih kata Hashim, pihaknya telah menyerahkan 25 juta pemilih ganda dalam daftar pemilih dan data mencurigakan lainnya kepada KPU.

Untuk 25 juta pemilih ganda tersebut, adalah data yang diserahkan Kemendagri kepada KPU. “Setiap ada temuan kami lapor langsung ke KPU. Terimakasih kepada KPU yang sudah merespons. KPU berjanji melacaknya dan minta waktu hingga 17 Maret,” demikian Hashim.

 

(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *