“Kalau sudah berkampanye itu secara otomatis mempengaruhi apalagi sampai menjanjikan sesuatu. Misalnya, Oke minggu depan saya datang bawa karpet. Itukan sudah menjanjikan tujuannya apa ya untuk mempengaruhi.
Itu sudah money politik. Nah kalau minta duluan itu juga menjurus tidak hanya memberi, memintapun juga kena. Jangan salah ya, money politik itu tidak melulu soal uang tapi juga berupa barang,” jelasnya
Selanjutnya, kata dia yang memberi dan menerima dua-duanya pidana seperti yang tertuang dalam pasal 187 A.
“Yang memberi dan menerima itu dua-duanya pidana dendanya bisa sampa 1 milyar rupiah,” ucapnya.
Ia juga mengimbau, untuk pilkada Kabupaten Bogor yang marwahnya baik, pertama penyelenggara mutlak harus netral, jaga integritas. Kedua, peserta harus taat aturan.
Ketiga, pemilih harus cerdas sehingga pilkada 2018 nanti bisa berkwalitas.
(Iks/Pojokjabar)



