Panwaslu Kecamatan Cibadak Beberkan Strategi Pengawasan Kampanye pada Pemilu 2024

Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Cibadak membeberkan strategi Pengawasan Kampanye pada pemilu 2024, Minggu (28/01/2024)
Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Cibadak membeberkan strategi Pengawasan Kampanye pada pemilu 2024, Minggu (28/01/2024)

SUKABUMI — Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Cibadak membeberkan strategi Pengawasan Kampanye pada pemilu 2024, Minggu (28/01/2024). Hal ini disampaikan dalam rangka mengawal penegakan keadilan Pemilu.

Ketua panwaslu Kecamatan Cibadak Tantan Suherman mengatakan, maksud dan tujuan pengawasn kampanye adalah dalam rangka kegiatan pengawasan masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November tahun 2023 sampai dengan 10 februari tahun 2024. Adapun untuk sasaran pengawasan adalah peserta pemilu antara lain para anggota Pantai politik, timses calon presiden dan wakil presiden maupun timses calon anggota Dewan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah dalam proses perjalanan sampai saat ini proses kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu berjalan aman, tertib, kondusif dan sudah berjalan sesuai aturan, “jelas Tantan.

Saat ini, Panwaslu Kecamatan Cibadak selalu mengingatkan dan menghimbau kepada semua peserta pemilu aturan-aturan dalam Beel kampanye antara lain dalam berkampanye harus ada surat pemberitahuan kepada Aparat kepolisian Kepada KPU, kepada Bawaslu. Kemudian Tidak boleh berkampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.

“Kita juga mengawasi Netralitas, ASN, TNI, POLRI, Pejabat BUMN, BUMD, kepada desa dan Prangkat desa untuk tidak boleh ikut berkampanye, kemudian jangan sampai ada yang menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *