PAN: Tanpa UU, Aktivitas Pindah Ibukota Ilegal

Ketua DPP PAN, Yandri Susanto

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah diwanti-wanti untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pemindahan ibukota. Sebab, aktivitas tersebut ilegal dilakukan tanpa ada UU yang melandasi. “Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibukota, maka pembangunan apapun di situ ilegal,” ujar Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Dia juga menyoroti wacana penggunaan dana alokasi pemindahan pusat pemerintahan baru. Gembar-gembor dana hampir Rp 500 triliun untuk pemindahan ibukota dan hanya mengambil sebagian kecil dari APBN merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Yandri menyebut banyak UU yang harus dibuat dan disesuaikan dengan rencana pindah ibukota. Salah satunya, soal lembaga-lembaga negara yang diatur untuk berkantor di ibukota. “Karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribu kota, bertempat di ibukota negara, dalam hal ini Jakarta,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa bahwa memindahkan ibukota bukan perkara mudah. Harus ada tahapan legislasi yang diselesaikan sebelum bicara pada publik. “Proses pemindahan ibukota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa,” pungkasnya.

 

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *