JAKARTA— Partai Amanat Nasional belum lama direpotkan para kader di Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kini, beredar spanduk dengan logo PAN bertuliskan “Demi Kemanusiaan Kami Kader PAN Menolak Dipaksa Pilih Capres Pelanggar HAM”.
Sekjen PAN, Eddy Soeparno menyebutkan ada beberapa lokasi seperti Jakarta, Tangerang Selatan, Bogor dan Sukabumi ditemukan spanduk-spanduk semacam itu.
“Kami juga masih minta pengurus daerah untuk menyisir keberadaan spanduk-spanduk lainnya,” ujar Eddy kepada Kantor Berita Politik RMOL (grup koran ini), Minggu (16/12).
Eddy menilai spanduk-spanduk itu tidak ubahnya sebuah teror dari proses demokrasi menuju Pemilu Serentak 2019.
Dia berharap semua pihak dapat menunjukkan kampanye santun dan beradu gagasan untuk mendewasakan publik dalam berpolitik.
“Kita tidak boleh menebar teror kepada lawan politik dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dan sangat tidak beretika,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan bahwa spanduk tersebut ada ujaran kebencian di dalam spanduknya.
Namun, jika laporan tidak dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan, maka tidak bisa dilanjut. Tapi masih ada waktu untuk melengkapi.
Pihak Bawaslu membenarkan telah menerima laporan dari DPD PAN Kabupaten Sukabumi sejak Jumat (14/12) lalu. “Sudah ada laporan dari DPD PAN ke kami.
Hasil laporannya, itu bukan buatan DPD PAN,” katanya.
Menurut Teguh, laporan yang disampaikan oleh DPD PAN Kabupaten Sukabumi belum lengkap.
Pasalnya, Bawaslu baru menerima laporan tertulis dan bukti spanduk ujaran kebencian tersebut. “Baru nama pelapor dan bukti spanduk yang kami terima.
Tinggal yang dilaporkan saja, belum kami terima,” ucapnya.
Meskipun begitu, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum hangusnya masa pelaporan.
Sebab, tenggat waktu pelaporan ialah sepekan sejak peristiwa. “Tenggat waktu pelaporan 7 hari sejak terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
(wid/feb/hnd)



