MUI: Terima Putusan MK dengan Ikhlas

SIAP DIPUTUSKAN: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu didampingi Hakim Konstitusi Aswanto. (foto: ist)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihaknya bersyukur proses persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

Oleh karena itu, MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.

Ini karena hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.

“Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat,” ujar Zainut Tauhid kepada wartawan, Rabu (26/6).

Menurut Zainut, MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di MK berjalan dengan lancar, tertib dan menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional.

Oleh karena itu, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT.

Lebih lanjut Zainut mengatakan, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pilpres,” ungkapnya.

MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.

Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya.

“Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridoi Allah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan sembilan hakim MK telah menyelesaikan rapat permusyawarat hakim (RPH) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dengan demikian MK memajukan pembacaan putusan pada Kamis (27/6) mendatang. Fajar menjelaskan, majelis hakim konstitusi telah siap membacakan gugatan Pilpres 2019.

Pihaknya akan segera memberi tahu kepada pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi, termohon yakni KPU dan terkait kubu Jokowi-Ma’ruf.

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *