“Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi,” jelasnya.
“Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum tampak,” terang Aswanto.
Aswanto menekankan, dalam Putusan MK No.70 Tahun 2020 tertuang untuk yang punya legal standing pemohon Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik.
Akan tetapi, menurut Aswanto, MK bisa mengoreksi keputusan itu bila ada dasar-dasar yang kuat mengenai legal standing perseorangan. (ral/rmol/pojoksatu)