“Maka tadi komprominya supaya tidak melanggar undang-undang akan segera diselesaikan lewat revisi PP. Kalau tidak akan capeklah nanti KPK, harusnya kan ada dukungan pengawasan yang berjenjang,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Menpan RB Syafruddin yang menginginkan meningkatnya peran aparat inspektorat seperti pengawas internal. “Terutama di daerah tingkat satu dan tingkat dua.
Tujuannya adalah pencegahan. Karena hakiki daripada sebuah upaya apapun dari upaya apapun dalam penegakan hukum tolak ukur keberhasilan yang kita lakukan adalah manakala bisa dicegah,” pungkasnya.
(ipp/JPC)