Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar. “Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu),” mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.
Setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.
Mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman penjara juga boleh mendaftar sebagai calo anggota legislatif. Hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.(*)






