Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024, Asal…

Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024

JAKARTA — Mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman penjara juga boleh mendaftar sebagai calo anggota legislatif. Adapun Syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 telah tertulis secara resmi dalam aturan. Salah satunya memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu itu berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.

Bacaan Lainnya

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.

Syarat lain bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD yakni telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia.

Caleg pun harus berstatus kader partai politik. Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan,” bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.

Ada syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif.

Pos terkait