Mahfud juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang mengaitkan hukuman korupsi dengan penerapan hukum Islam. Ia menilai pemahaman tersebut sering keliru karena hanya berfokus pada potong tangan tanpa melihat tujuan hukuman secara menyeluruh.
Ia mencontohkan praktik potong tangan di Arab Saudi yang tidak otomatis menghentikan tindak pencurian. “Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan. Sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ujarnya.
Mahfud menekankan bahwa hukuman bagi koruptor harus benar-benar memberikan efek jera dan sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.(*)






