Langgar Kode Etik, 27 Kades dan Delapan ASN Dipanggil Bawaslu

MENDAMPINGI : Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto Saat Mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif

SUKABUMI — Diduga melanggar kode etik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi sudah melakukan pemanggilan kepada 27 kepala desa (kades) dan delapan ASN (aparatur sipil negara). Ke 27 Kepala desa dan 8 ASN tersebut diduga melanggar netralitas di Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan hasil klarifikasi temuan dan laporan terkait tindakan para kades dan ASN yang diduga melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan kandidat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengatakan, sampai saat ini Bawaslu sudah melakukan pemanggilan kepada 27 kades dan 8 ANS, hasilnya melanggar kode etik.

Bacaan Lainnya

“Kades sediri ada 27 yang sudah dipanggil, dan untuk ASN ada delapan orang, “jelas Teguh saat berada di Gudang Logistik KPU.
Sementara untuk relawan/tim ada yang dipanggil juga dengan dugaan pelanggaran Admistrasi, dan itu sudah ditangani. Sementara satu orang lagi dugaan pelanggaran pidana, tetapi setelah ditangani tidak terbukti dan prosesnya dihentikan.

“Jadi dari 27 kepala desa dan delapan ASN setelah kita dalami terkait dugaan pelanggaran regulasi tentang netralitas karena mereka punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral.” jelas Teguh melalui pesan singat.
Bawaslu kembali menegaskan tentang Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 71.

Dimana pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah atau bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *