Kursi Ketua MPR ‘Ditangan’ PDIP

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Perebutan kursi ketua MPR terus memanas di kalangan parpol yang lolos ke Senayan. Terutama bagi parpol yang mendapat suara lima besar di Pemilu 2019. Di perkirakan kursi ketua MPR ini bakal ditentukan dari “restu” PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2019.

Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Andriadi Achmad mengatakan, semua parpol di parlemen bakal mengincar posisi ketua MPR. Sebetunya tiket untuk meraih kursi tertinggi lembaga tersebut perlu mendapatkan restu dari PDIP. Sebab, PDIP merupakan parpol pemenang Pemilu 2019 dan memimpin Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Jilid 2 dalam mendukung Jokowi – Ma’ruf. “Saya berasumsi bahwa kunci untuk posisi Ketua MPR ada di genggaman PDIP. Oleh karena itu, parpol yang mendapat restu PDIP akan memperoleh jatah kursi MPR Periode 2019-2024,” kata Andriadi Achmad kepada JawaPos.com (grup koran ini), Senin (5/8).

Bacaan Lainnya

Dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD), posisi pimpinan DPR diurutkan berdasar jumlah perolehan kursi. Maka, sudah tentu yang akan duduk dikursi Ketua DPR adalah PDIP serta 4 (empat) Wakil Ketua dari Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PKB. Berbeda dengan pemilihan pimpinan MPR yaitu berdasarkan paket yang terdiri atas empat unsur fraksi DPR dan satu unsur DPD. “Dalam UU MD3 Pasal 427C untuk kursi pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Nusantara Institute PolCom SRC (Political Communication Studies and Research Center) itu, bahwa untuk mengurangi ketegangan dan perpecahan internal KIK, besar kemungkinan PDIP akan memberikan restu untuk kursi ketua MPR ke Gerindra. Pemberian itu sebagai kompensasi atas rekonsiliasi dan membaiknya hubungan antara PDIP-Gerindra yang sejak 2014 lalu renggang. Semua itu karena menjadi rival di Pilpres 2014 dan 2019. “Lebih aman PDIP menyerahkan tiket Ketua MPR ke partai Gerindra. Setidaknya sebagai hadiah atas tercapainya rekonsiliasi,” ujar Andriadi.

Selain itu, Andriadi Achmad menilai perebutan kursi Ketua MPR terkait dengan maraknya wacana amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, semua parpol merasa berkepentingan dengan agenda amanademen tersebut.
Adapun bagian wacana amandemen UUD 1945 meliputi mengembalikan peran vital MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan perubahan tata cara pemilihan presiden – wakil presiden oleh MPR, menerapkan kembali GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai acuan dan panduan arah pembangunan pemerintah baik Jangka pendek-menengah maupun jangka panjang, menguatkan posisi dan fungsi DPD RI sebagai bilik kedua di parlemen.“Perebutan kursi Ketua MPR menjadi ajang menarik bagi parpol terkait adanya wacana amandemen UUD 1945 yaitu mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, menerapkan kembali GBHN, serta penguatan peran dan fungsi DPD,” kata dia.

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *