KPU RI Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran, Dokumen Belum Lengkap Gugur !

Komisioner KPU RI, Idham Holik
Komisioner KPU RI, Idham Holik.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA — Komisioner Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan tidak ada perpanjangan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Hal itu bagi partai politik tersebut memiliki akun sipol tetapi belum mengkonfirmasi kehadirannya untuk menyerahkan dokumen ke KPU RI.

“Kami tegaskan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan berikan kesempatan hari ini sampai jam 23.59 menit (WIB),” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada media, Minggu 14 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

“Apabila sampai lewat dari jam 23.59 dokumennya tidak lengkap, sipolnya tidak lengkap, maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, hingga saat masih ada dua partai politik yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya dan kedua partai politik tersebut adalah pemegang akun sipol. Menurut Idham, kedua partai itu bukanlah partai pendaftar karena sampai di hari terakhir pendaftaran ini, mereka belum juga memberikan surat keterangan ke KPU RI.

“Ya bukan pendaftar, jadi mereka bukan pendaftar. Karena pendaftaran itu dapat dinyatakan diterima kalau dokumennya lengkap,” jelasnya.

Idham pun berharap diakhir pendaftaran ini, partai politik yang akan mendaftar nantinya akan tetap tertib dan menjaga kenyamanan selama melakukan pendaftaran. “Saya berharap, andai pun partai politik Yang mendaftar membawa konstituen ataupun anggota ataupun massa mereka mohon dapat diterbitkan dan dapat menjaga kenyamanan dalam lingkungan pendaftaran atau di lingkungan KPU Republik Indonesia,” ujarnya.

Pos terkait