KPU RI : Dari 40 Parpol, Hanya 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Dokumennya, Ini Datanya

Anggota KPU RI usai konferensi pers
Anggota KPU RI usai konferensi pers penutupan masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu/RMOL

JAKARTA — Masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 telah secara resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, dari total 43 parpol yang telah memperoleh akses sistem informasi partai politik (Sipol) sejak 24 Juni.

Namun hingga hari ini pukul 23.59 WIB, hanya ada 40 parpol yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.

Bacaan Lainnya

“Dari ke-40 parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).

Berikut ini daftar 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan statusnya didaftar:

1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. PBB
5. Perindo
6. Nasdem
7. PKN
8. Garuda
9. Demokrat
10. Gelora
11. Hanura
12. Gerendra
13. PKB

Pos terkait