POLITIK

KPU : Presiden Jokowi Sudah Setujui Surat Izin Cuti Gibran

×

KPU : Presiden Jokowi Sudah Setujui Surat Izin Cuti Gibran

Sebarkan artikel ini
Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka
Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka

Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.

Bank bjb Tandamata

Menurut Hasyim, putusan terhadap perkara itu membuka peluang Gibran menjadi cawapres meski belum berumur 40 tahun. Karena MK menambahkan frasa pengecualian untuk kepala daerah bisa mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

“Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut, bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada,” demikian Hasyim. (*)