KPU: Perbaikan Data Pemilih Hingga 15 November

Untuk coklit terbatas, KPU menggunakan dua metode. Pertama, mengumpulkan pengurus RT, RW, atau kampung yang pernah menjadi petugas pantarlih (panitia pendaftaran pemilih). Mereka adalah orang-orang yang paling tahu kondisi di wilayahnya. Dengan begitu, mereka bisa menjadi tempat memverifikasi apakah seorang penduduk benar tinggal di wilayahnya.

Bila si pengurus warga itu membenarkan, proses coklit selesai. Namun, bila si pengurus ragu, dilakukan pencocokan lapangan. Sebab, bisa jadi penduduk tersebut memang baru saja pindah ke kampung itu sehingga belum banyak yang mengenal. KPU, lanjut Viryan, masih memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan data-data tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain menyusun bersama KPU provinsi, pihaknya mengundang semua partai untuk ikut mencermati data. Selama ini hanya beberapa partai yang aktif mencermati. ’’Kami ingin semua partai mendapatkan informasi yang sama,’’ ucap komisioner 43 tahun itu.

Diharapkan, untuk selanjutnya tidak ada lagi komplain. Sebab, semua pihak sudah diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Termasuk data ganda yang saat ini juga dibersihkan di daerah. Batas waktu perbaikan data pemilih tersebut adalah 15 November mendatang. Sehari setelah tanggal itu, KPU mengumumkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan II untuk tingkat nasional.

 

(byu/c4/fat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *