SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sukabumi,menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut mencapai 1.987.992 orang.
“Jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukabumi, Kasmin Belle, di Sukabumi.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Sukabumi, dan jajaran Forkopimda Sukabumi. Selain itu juga dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sesuai dengan berita acara pleno, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 1.987.992 orang. Rinciannya, sebanyak 1.004.069 pemilih laki-laki dan 983.923 pemilih perempuan.
“Para pemilih itu tersebar di 47 kecamatan, 386 desa/kelurahan se-Sukabumi,” katanya.
Berdasarkan rapat pleno tersebut juga ditetapkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024 di Sukabumi berjumlah 4.318 TPS.(*/hnd)