KPU Kabupaten Sukabumi Batasi Pendukung Paslon Saat Undi Nomor Urut dan Penetapan Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja persiapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon serta rapat koordinasi kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja persiapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon serta rapat koordinasi kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

SUKABUMI — Pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Sukabumi hanya diperbolehkan membawa 39 pendukung saat pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut akan berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pada 23 September 2024.

Sebelum melakukan penundian nomor urut, KPU Kabupaten Sukabumi terlebih dahulu akan menetapkan calon resmi peserta pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Abdullah Ahmad Mulya Syaf’i menjelaskan terkait pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berlangsung pada 23 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Pada tanggal 23 nanti akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk para paslon datang mulai pukul 12.30 sd selesai,”jelas Mulya kepada sejumlah wartawan.

“Kami pastikan melihat dari persyaratan semua calon, baik itu berkas calon dan pencalonan itu sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dirinya meminta kepada masing-masing paslon tidak terlalu membawa masa banyak, kesepakatan hari ini adalah yang bisa hadir itu 39 orang. Adapun misal dari masing-masing paslon membawa masa banyak, KPU Kabupaten Sukabumi tidak bertanggung jawab diluar 39 orang.

Ditempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menyampaikan jelang pelaksanaan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Bawaslu sudah mengeluarkan himbauan kepada partai politik untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) secara mandiri sampai dengan tanggal 20 September 2024.

“Kalaupun sampai tanggal 20 September itu masih banyak yang belum ditertibkan secara mandiri, tentu kita koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, hingga nanti masuk masa kampanye semua APS sudah tertib dan alat peraga kampanye (APK) sudah bisa dipasang di titik-titik lokasi yang sudah ditentukan.” bebernya.

Terkait imbauan Bawaslu tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, Abdullah menyebut pihaknya sudah mendapatkan surat cuti salah satu pasangan calon dari Pj Gubernur Jawa Barat, dan akan berlaku mulai 25 September sd 23 November 2024. “Kampanye kan mulai tanggal 25 September, berakhirnya masa kampanye tanggal 23 November, tanggal 24, 25 dan 26 itu kan masa tenang,” tambahnya.(hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *