Menteri yang mengajukan cuti kampanye Pemilu, kata dia, dipastikan mendapat surat izin dari presiden. “Surat izin yang diterbitkan presiden itu selalu ditembuskan ke KPU,” jelasnya.
Hal yang sama, tambah Hasyim, diberlakukan untuk Jokowi, bila mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye. “Dia (presiden) mengajukan cuti,” tuturnya.
Ketika wartawan menanyakan apakah Jokowi bisa mengajukan cuti kepada dirinya sendiri yang saat ini menjabat presiden? “Iya, kan presiden cuma satu,” tutup Hasyim singkat.(*)






