Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asyari
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asyari

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan, Cuti bagi Joko Widodo diperbolehkan, untuk kepentingan kampanye, terlebih sedang menjabat Presiden RI dan berwenang mengeluarkan izin.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, usai menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Merlynn Park Hotel, Jalan KH Hasyim Asyari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Bacaan Lainnya

Awalnya dia menyatakan, presiden maupun wakil presiden punya hak cuti untuk mengikuti kampanye, sama seperti menteri atau pejabat lain setingkat menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *