Oleh sebab itu, KPU RI turut melibatkan unsur TNI-Polri dan instansi terkait lainnya untuk mengantisipasi hal-hal yang ditimbulkan akibat faktor bencana tersebut pada proses penyaluran logistik pemilu ke daerah.
“Kalau ada hal-hal yang diperlukan dukungan personel maupun moda transportasi sudah dikomunikasikan. Mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten,” ujarnya. Ia menambahkan dukungan tersebut tidak hanya dilakukan untuk daerah yang rawan bencana, melainkan juga disiapkan untuk menyalurkan logistik pemilu ke daerah paling jauh dan terluar di Indonesia.
“Begitu juga daerah-daerah yang terluar, terjauh, dan tersulit sudah diidentifikasi,” ucap dia.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan masa kampanye untuk pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara diagendakan pada tanggal 14 Februari 2024.(*)






