POLITIK

Kata Bawaslu Tak Hanya Masjid, Tempat Ibadah Seluruh Agama Tak Boleh Dipakai Kampanye

×

Kata Bawaslu Tak Hanya Masjid, Tempat Ibadah Seluruh Agama Tak Boleh Dipakai Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi

Tak hanya masjid, lanjut Kusnadi, tempat ibadah agama lain juga tidak boleh digunakan sebagai tempat berkampanye.

Bank bjb Tandamata

“Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya,” jelasnya.

Meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai, tapi ia berharap kepada para peserta Pemilu agar menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan.

“Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi sekali lagi kami mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024, agar mereka tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis,” tegas dia mengimbau.(*)