Karena ini, Pemilu 2024 Belum Bisa Pakai E-Voting

Pemilu 2024
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.   FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JAKARTA — Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, penerapan e-voting belum bisa dilakukan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Sebab sampai saat ini, belum ada landasan hukum yang mengatur soal e-voting.

“E-voting di Pemilu Serentak 2024 termasuk Pilkada juga belum memungkinkan karena masalah aspek regulasi,” kata Raka dikonfirmasi, Jumat (25/3).

Bacaan Lainnya

Raka menjelaskan, penggunaan e-voting harus diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, pemungutan suara merupakan inti terpenting dari pemilu, sehingga tata caranya harus diatur secara jelas dalam UU Pemilu atau UU Pilkada.

“Penyederhanaan pemilu harus diatur dalam UU. Apalagi ini menyangkut inti pemilu, pemungutan suara yang kemudian berkaitan dengan penghitungan dan rekapitulasi suara,” ucap Raka.

Selain itu, belum ada persiapan kapasitas SDM penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga daerah termasuk panitia ad hoc yang berada di garda terdepan proses pemungutan suara. Karena itu, penggunaan teknologi informasi harus diiringi dengan peningkatan kapasitas SDM sehingga tidak gagap dan bermasalah dalam pemanfaatan teknologi.

Kendala lain, infrastruktur informasi teknologi yang belum merata di seluruh Indonesia. Apalagi, kondisi geografis Indonesia yang berbeda dan daerah yang sangat luas.

“Indonesia adalah negara yang sangat luas dan kompleksitas tata kelola pemilu di lapangan juga tidak bisa dianggap ringan, meskipun secara umum selama ini sudah berjalan baik. Jadi, dari aspek regulasi, SDM, dan infrastruktur teknologi belum memungkinkan penerapan e-voting,” ujar Raka.

Raka mengutarakan, pemungutan suara atau voting di Indonesia tidak terlalu bermasalah. Bahkan, pemungutan suara manual (langsung ke TPS) di Indonesia, berdasarkan penilaian sejumlah lembaga dan para pakar, merupakan pemungutan suara terbaik di dunia.

“Jadi, bagaimana masyarakat hadir langsung melalui proses pemungutan suara di TPS, lalu mereka menggunakan hak pilihnya sesuai dengan asas LUBER dan JURDIL, ini adalah bentuk partisipasi konkret warga negara pemilih menggunakan hak pilihnya,” terang Raka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *