Kemudian, pada Rapat Paripurna Sidang Umum MPR Ke-12, tanggal 19 Oktober 1999, rancangan rumusan Pasal 7 disahkan sebagai bagian dari Perubahan Pertama. “Dengan membaca dan memahami risalah amandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas maksud Pasal 7 UUD 1945 merujuk pada pengertian dua kali masa jabatan itu baik secara berturut-turut.maupun tidak berturut-turut,” simpul Tohadi yang juga advokat pada kantor advokat AdiKa (Tohadi & Kawan) Law Firm.
Lalu, isu hukum kedua, apakah jabatan yang dibatasi sampai dua kali masa jabatan itu hanya jabatan Presiden, tapi tidak termasuk Wakil Presiden. “Wapres adalah sebagai pembantu presiden, maka apakah dengan demikian tidak termasuk yang dibatasi oleh Pasal 7 UUD 1945. Sebagaimana disampaikan kuasa hukum JK, yaitu Irman Putra Sidin bahwa Pasal 7 UUD 1945 hanya membatasi jabatan Presiden. Apakah demikian maksud hukumnya?” tanya Tohadi.
Dalam pembahasan amandemen Pasal 7 UUD 1945 pada Rapat PAH III BP MPR Ke-1, tanggal 7 Oktober 1999, dengan agenda Pembahasan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 atau Amendemen bahwa perubahan Pasal 7 tersebut harus merujuk pada TAP MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sedangkan TAP MPR ini, menurut Tohadi, sangat jelas mengatur pembatasan masa jabatan baik Presiden maupun Wakil Presiden. Jadi, tidak hanya membatasi masa jabatan Presiden.
Kemudian, dalam Rapat Lobi Tim Perumus Komisi A MPR pada 7 November 2001 yang mengagendakan Pembahasan Perubahan UUD 1945 Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C, Ketua Rapat Jakob Tobing menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan (one package). Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Ahli Bahasa yang diundang dalam rapat tersebut.
“Jadi, risalah amandemen UUD 1945 sudah menginformasikan kepada kita bahwa masa jabatan yang dibatasi sampai dua kali itu adalah jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, antara Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 termasuk dalam Pasal 7 merupakan satu kesatuan (one package),” tegas Tohadi.
Dengan demikian, kata Tohadi, mengacu pada ketentuan Pasal 7 UUD 1945, maka JK tidak bisa mencalonkan kembali sebagai wapres pada Pemilu 2019. “Dan keyakinan hukum saya menyatakan permohonan atas syarat wapres, jika diperiksa pokok perkaranya, akan ditolak oleh Mahkamah,” pungkasnya.
(jar)




