Jika Pemilu Tertutup, Golkar : Nasib 300 Ribu Caleg Kehilangan Hak Konstitusional

Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir/Net
Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir/Net

JAKARTA — Sistem pemilu terbuka sudah dilaksanakan sejak tahun 2008, dan berlangsung efektif untuk demokrasi di Indonesia. Jika diubah, kembali ke sistem tertutup, maka ada ratusan ribu calon anggota legislatif yang bakal kehilangan hak konstitusionalnya.

“Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik, calegnya dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).

Bacaan Lainnya

“Mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup,” kata Kahar.

Kahar mengatakan Partai Golkar tetap menginginkan sistem terbuka. Jika memaksakan untuk tertutup, maka para caleg seluruh partai akan meminta ganti rugi. “Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Bayangkan, 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Kahar, MK tidak perlu mengubah sistem pemilu yang selama ini sudah berjalan secara terbuka. “Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem pemilu, orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *