Selanjutnya, ia menambahkan, perlu juga penguatan terhadap kredit UMKM. Saat ini porsi kredit UMKM masih berkisar 20%, lebjh rendah dibanding negara-negara lain. Misalnya, Malaysia 51%, Singapura 39%, Jepang 66%, dan Korea Selatan sudah mencapai 81%. Presiden Jokowi sudah menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 30% pada tahun 2024.
Persoalan lainnya, kata Hergun, outstanding restrukturisasi kredit akibat Covid-19 masih mencapai Rp663,5 triliun terhadap 4,08 juta debitur, jika tidak disikapi secara tepat berpotensi menambah angka kredit bermasalah atau NPL yang pada akhirnya berpotensi menjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, para calon anggota Dewan Komisioner OJK juga perlu memiliki strategi dalam meningkatkan pengawasan di pasar modal.
“Kasus Jiwasraya dan Asabri, bahkan BPJS Ketenagakerjaan, memiliki keterkaitan dengan investasi di pasar modal yang menyebabkan terjadinya kerugian. Ada dugaan kuat adanya moral hazard yang terorganisir dan sistematis,” katanya.
“OJK perlu membersihkan pasar modal dari para manajer investasi atau analis yang tidak kompeten. Apalagi saat ini sudah terdaftar investor sebanyak 8,1 juta orang yang mayoritas merupakan anak-anak milenial. OJK harus melindunginya dari kejahatan di pasar modal,” lanjutnya.
Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten) Sukabumi berpandangan, masa depan sektor jasa keuangan di Indonesia sangat tergantung kepada para Calon Dewan Komisioner OJK.
“Tantangan di sektor keuangan semakin berat dan rumit. Banyak kasus baru dengan modus semakin canggih yang berhasil memperdaya lebih banyak masyarakat dan nasabah. Selain itu, perkembangan digitalisasi juga menuntut pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat,” katanya.
“Syarat mutlak untuk bisa dipilih menjadi Anggota Dewan Komisioner adalah memiliki kapabilitas, baik di bidang perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan, Fintech/Pinjol, serta jasa keuangan lainnya. Lalu, teruji integritasnya. Hal tersebut untuk memastikan independensi OJK dalam menjalankan kebijakan-kebijakan sesuai fungsi, tugas, dan wewenangnya,” lanjutnya.
Hergun memaparkan, Komisi XI DPR-RI akan melaksanakan fit dan proper test terhadap Calon Dewan Komisioner OJK secara tepat waktu, serta akan menggali sedalam-dalamnya mengenai kapabilitas dan integritas masing-masing calon, dan juga memastikan komitmen para calon tersebut dalam melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah. (izo)






