Gairah Omnibus Law Demi Indonesia Maju

Heri Gunawan
Heri Gunawan

RADARSUKABUMI.com – Akhir-akhir ini kata Omnibus Law banyak dikemukakan oleh jajaran pemerintah. Istilah ini muncul untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi. UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan UU yang menghambat pengembangan UMKM direvisi sekaligus. Karena saat ini investasi tidak kunjung menunjukkan angka yang optimis untuk mencapai target yang diharapkan.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi pada kuartal pertama 2019 tumbuh 5,3% menjadi Rp195,1 triliun. Capaian ini menjadi realisasi investasi terendah Indonesia dalam kurun 2014-2019. Salah satunya Indonesia tak mendapatkan sumbangsih manfaat yang signifikan atas migrasinya perusahaan asing dari negara China imbas perang dagang antara China dan Amerika Serikat. Sebanyak lebih dari 50 perusahaan multinasional telah mengumumkan rencana atau mempertimbangkan pemindahan manufaktur keluar dari China. Pertanyaan besarnya adalah kenapa Indonesia tidak menjadi pilihan yang menarik untuk investasi dibanding dengan negara asia yang lain, sebut saja Vietnam dan Taiwan.

Bacaan Lainnya

Salah satu penyebabnya antara lain kepastian hukum dan pertanahan di Indoneisa, dianggap masih kurang baik serta banyaknya regulasi terkait perijinan yang tumpah tindih dan tentu saja bermuara pada lamanya ijin investasi serta biaya tinggi yang sulit diprediksi. Disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor, memunculkan gagasan perlunya omnibus law untuk menyelesaikan hambatan perizinan berusaha.

Undang-undang ini adalah salah satu solusi yang hendak ditawarkan terkait arus investasi untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi. Apalagi, mengingat Indonesia tak mendapatkan sumbangsih dari perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Tercatat bahwa 33 perusahaan Cina merelokasi operasi mereka ke Asia Tenggara. Dari jumlah ini, 23 pindah ke Vietnam dan sisanya ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Investasi asing yang diterima Vietnam dari Cina dan Hong Kong melonjak sebanyak 73 persen. Negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina juga mendapat manfaatnya. Satu-satunya yang kurang dilirik adalah Indonesia.

Wajar saja karena nilai incremental capital out ratio (ICOR) Indonesia masih kurang baik dari negara-negara tetangga. ICOR adalah besaran yang menunjukkan besarnya investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan satu unit output. Nilai ICOR yang tinggi menandakan investasi yang masuk secara makro masih kurang efisien.
Nilai ICOR Indonesia sempat melonjak menjadi 6,64. Nilai ini lebih besar dari Malaysia yang sebesar 4,6, Filipina 3,7, Thailand 4,5, dan Vietnam 5,2.

Apa itu Omnibus Law?

Omnibus law adalah sebuah konsep hukum. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Adapun dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang dan merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dimana penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Jadi dapat dikatakan omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act), ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.

Tahapan kearah penyederhanaan regulasi terkait investasi sudah tercermin dari terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). OSS menjadi salah satu keluaran (output) dari kebijakan percepatan perizinan berusaha yang bisa bermuara kepada terciptanya omnibus law. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem.

Namun era ini membutuhkan terobosan lainnya, yaitu perlunya omnibus law. Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini.

Indonesia sudah mulai mendesain pembuatan omnibus law, namun masih ada kekhawatiran hal ini akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tentang bagaimana membuat omnibus law yang jelas, taat terhadap hirarki aturan, dan menjamin kepastian hukum.

Untuk mempermudah investasi melalui omnibus law di Indonesia, tentunya dapat berpengaruh pada kebijakan tentang undang-undang ketenagakerjaan. Seberapa fleksibel perundang-undangan yang ada guna memudahkan tertanamnya modal dan investasi, belum dapat dipastikan juga apakah UU Cipta Lapangan Kerja ini akan menyasar UU Ketenagakerjaan atau tidak. karena regulasi-regulasi ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas terhambatnya investasi di Indonesia. Namun hal ini tak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.

Sekarang ini semua masih menerka-nerka omnibus law ini seperti apa, kontennya seperti apa nanti dalam undang-undang. Hal-hal apa saja dalam UU tersebut yang akan meniadakan UU lain. Tentunya hal ini membutuhkan partisipasi publik bukan saja mendengarkan para ahli, tetapi juga masyarakat yang terkena dampak, misalnya pengusaha-pengusaha kecil.

Yang pasti konsep omnibus law dalam mekanisme pembuatannya harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahaan.

Walaupun belum pasti, tetapi UU Cipta Lapangan Kerja tetap dikhawatirkan akan merugikan hak-hak pekerja. Sebab, dalam pidato Jokowi, kesejahteraan pekerja itu sendiri tidak disinggung. Jokowi lebih berfokus pada menciptakan SDM yang terampil dan bisa bekerja keras. Pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama yang tidak bisa diraih dengan cara-cara lama.

Skema omnibus law dapat dikatakan terlalu sektoral dan sempit. Namun, baik untuk menstimulus investasi dan ekspor. Sejatinya bila omnibus law diterapkan pemerintah, akankah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.? Karena di sisi lain masih belum adanya perbaikan dan sinergi administrasi di tiap kementerian dan lembaga (K/L) yang selaras dengan peraturan daerah.

Indonesia adalah negara demokratis. Kita perlu mencari titik keseimbangan. Demand dari para serikat buruh dan aktivis juga perlu jadi pertimbangan utama, agar perekonomian Indonesia dapat berkembang tanpa merugikan pekerja.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *