Salain itu, kata dia, 10 alasan pemakzulan Jokowi itu, salah satunya perihal pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK.
Sehingga kemudian merivisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada dibawah Presiden. “Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.
“Kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK,” tambahnya. (*)






