Bawaslu RI IKut Tertiban APK di Kota Bandung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Minggu (11/2/2024) dini hari. (Rubby Jovan)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Minggu (11/2/2024) dini hari. (Rubby Jovan)

BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia RI memimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat masa tenang di Kota Bandung demi menjaga situasi kondusif pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bagaimana proses penertiban di Kota Bandung sendiri tentu akan menjadi pemicu untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat akan melakukan hal yang sama dengan secara baik dan maksimal,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai melakukan penertiban APK di Bandung, Minggu dini hari.

Bacaan Lainnya

Bawaslu RI bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban APK pada hari ini meliputi sepanjang Jalan Pasteur, Jembatan Layang Prof Mochtar Kusumaatmadja hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.

“Satpol PP Kota Bandung menurunkan berbagai pasukannya, yang diturunkan saat ini 60 personel, tapi nanti akan terus berganti besok pagi dan akan ada yang melanjutkan lagi,” ujar dia.

Dirinya memastikan Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

“Berarti seluruh aktivitas kampanye tidak ada. Jadi seluruh alat peraga kampanye baik yang fisik maupun digital tidak ada,” tuturnya.

Ia menambahkan pihaknya pun melarang bagi seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pemilu 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *