Bawaslu RI : Awas Politik uang Kampanye Pada Masa Tenang

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Ali Khumaini)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Ali Khumaini)

KARAWANG — Anggota Bawaslu RI U Lolly Suhenty mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye saat masa tenang.

“Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat meninjau gudang logistik pemilu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Ia menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.

Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.

“Termasuk juga kalangan ASN (aparatur sipil negara), yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” kata dia.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini menyampaikan bahwa politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *