Bawaslu Nilai APK di Reklame Berbayar Tidak Adil

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI– Kepala Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin mengatakan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada reklame berbayar banyak yang menyalahi aturan.

Dirinya, menilai pemasangan APK di reklame berbayar tidak sesuai dengan asas keadilan. Pemasangan APK di reklame berbayar juga tidak sesuai dengan surat edaran Bawaslu Ri nomor 1990 Tahun 2018 point nomor tujuh.

Bacaan Lainnya

“kalau yang saya lihat asas keadilan. Setiap peserta pemilu harus punya kesempatan yang sama, sedangkan tempatnya terbatas sehingga hanya bisa dilakukan segelintir peserta pemilu saja,” Kata Ending belum lama ini.

Teguran akan dilayangkan kepada partai politik tempat calon legislatif bersangkutan yang memasang APK di reklame berbayar. Dalam kurung kurang dari waktu dua minggu, Bawaslu menganggap penempelan sticker cukup berhasil.

Meski begtu, Ending tidak menampik masih ada beberapa peserta pemilu yang tidak jera dengan penindakan itu. “Walau ada beberapa yang kita tenmpeli lalu diganti dengan bentuk apk lain. Sudah kami copot, tuanya yang bersangkutan memasang lagi dengan Alat Peraga Kampanye,” Kata Ending.

Domain Bawaslu memang hanya pada Partai politik, bukan calon legislatif. Artinya Bawaslu berharap partai politik meneruskan segala bentuk tegurannya pada calon legislatif terkait. Bawaslu tak segan untuk mencopot berbagai bentuk alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. “Kami akan selalu koordinasi dengan Pol PP terkait penindakan,” Jelas Ending.

Di tempat berbeda, Sekretariat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku belum menerima surat teguran terkait penempelan APK di reklame berbayar oleh salah satu calegnya. Padahal, Penempelan APK yang dilakukan caleg PDIP di jalan protocol itu sudah dipasang sticker teguran.

“Sejauh ini Partai kami belum dapatkan surat dari Bawaslu, meski persoalan tersebut memang sudah pernah dibahas pada sosialisasi tahun lalu,” Terang Sekretariat PDIP Muh Emeng di kantor DPC PDIP.

 

(pkl1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *