Bawaslu Jabar: Pemilu 2019 Bakal Marak Pelanggaran

“Sekarang belum saatnya kampanye, tetapi salah satu atau beberapa unsur dihilangkan, sehingga tidak bisa dijerat curi start kampanye karena kampanye itu harus komulatif, ya itulah, ada ruang-ruang yang dimanfaatkan,” terang Yusuf.

Tidak hanya itu, aturan pun kerap sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman, seperti aturan terkait penanganan kampanye hitam yang dilakukan lewat medsos yang membutuhkan waktu penanganan cukup lama akibat ketiadaan perangkat untuk mengidentifikasi pelanggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Karena tidak punya perangkat, kita kerja sama dengan kepolisian. Tapi, prosesnya bisa memakan waktu dua minggu hingga satu bulan lebih, sementara aturan menyaratkan penanganan bisa diproses maksimal lima hari kerja (setelah pelaporan),” sebut Yusuf.

Kondisi tersebut diperparah dengan terbatasnya jumlah pengawas pemilu. Oleh karenanya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dinilainya menjadi langkah paling efektif untuk menekan pelanggaran. Masyarakat pun diminta kritis dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran yang akan atau telah dilakukan peserta pemilu.

“Semakin masyarakat sadar dan kritis terhadap modus-modus pelanggaran tadi, tentu kan ruang buat pelaku pelanggaran semakin sempit. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Untuk menekan pelanggaran pada Pemilu 2019 mendatang, pihaknya juga akan mengefektifkan kembali sejumlah perangkat pengawasan, salah satunya aplikasi berbasis internet. Lewat aplikasi yang dinamai Go Bawaslu itu, masyarakat akan lebih mudah melaporkan setiap bentuk pelanggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *