Anggaran Penyediaan APK Capai Rp500 Miliar

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi kebutuhan sarana sosialisasi peserta pemilu. Alat Peraga Kampanye (APK), baik untuk Pilpres, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD tahun 2019, disediakan oleh KPU RI dengan menggunakan anggaran pusat (APBN). Hal itu dikemukakan Komisioner KPU RI Pramono U Tanthowi saat ditemui awak media di sela acara Evaluasi Laporan Keuangan Badan Penyelenggara, bertempat di Aston Cirebon Hotel, Rabu (26/9). Ia menyebutkan, total alokasi anggaran untuk APK mencapai Rp 500 Miliar. Dan APK menjadi hak para peserta pemilu 2019.

“Total hampir Rp 500 Miliar untuk Alat Peraga Kampanye yang dialokasikan untuk memfasilitasi kampanye bagi seluruh peserta pemilu, baik Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon DPD maupun Partai Politik, tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Pramono U Tanthowi.

Bacaan Lainnya

Mekanisme penyediaan APK oleh KPU, merupakan amanat dari PKPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 23. APK sendiri hanya tinggal finishing, setelah sebelumnya KPU RI melaksanakan pengundian nomor urut untuk Pilpres dan Deklarasi Damai oleh Badan Penyelenggara, Baik KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota. “(Sebelumnya) laporan dana kampanye itu juga kemarin sudah menyerahkan semua,” paparnya.

Pramono memastikan, hingga sekarang tahapan-tahapan pemilu 2019 masih on program dan belum menemui kendala yang berarti. “Saya kira tidak ada kendala berarti dalam persiapan Pilpres 2019. Kita saat ini sedang akan menyediakan Alat Peraga Kampanye yang akan kita berikan kepada kedua pasangan calon, masing-masing partai politik, baik di tingkat pusat, provinsi kabupaten/kota. Demikian, APK yang akan kita berikan kepada calon-calon DPD di seluruh Provinsi,” tandasnya.

 

(aga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *