Kedua lembaga ini menggunakan dana pemilu untuk berbagai keperluan, termasuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemungutan suara, serta pengelolaan logistik dan dokumentasi.
Sementara itu, Rp0,3 triliun lainnya dialokasikan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain untuk tujuan pengamanan Pemilu, penanganan pelanggaran etik, dan kebijakan terkait keamanan nasional.
Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk diseminasi informasi, sosialisasi, peliputan terkait pemilu, penanganan perkara konstitusi, pembentukan pos pemilu, dan perumusan kebijakan terkait kerawanan keamanan nasional terkait pemilu. (*)






