Kemudian Handoko, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV, Ngatoilah, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV, Asep Cuwantoro, Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV, dan Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II.
Wandy juga menngingatkan kepada media agar ke depannya delapan orang tersebut tidak dilabeli atribusi sebagai Tenaga Ahli KSP, jika menjadi narasumber pemberitaan.
“Jika teman-teman media mengundang atau menjadikan sebagai narasumber pemberitaan, talkshow, dan lainnya, atribusinya tidak lagi sebagai Tenaga Ahli/Profesional Kantor Staf Presiden,” demikian Wandy. (*)






