Pilkada Kabupaten SukabumiPOLITIK

9 Desember Resmi Libur Nasional, KPU Ajak Warga ke TPS

×

9 Desember Resmi Libur Nasional, KPU Ajak Warga ke TPS

Sebarkan artikel ini
PPK Sukabumi Diperpanjang
Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih. (foto : Dokumentasi Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengimbau warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Hal itu, menyusul adanya penetapan pemerintah bahwa pada 9 Desember 2020 yang jatuh pada Rabu sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

“Pemerintah sudah meliburkan secara nasional, maka kami meminta masyarakat Kabupaten Sukabumi yang memiliki hak pilih agar bisa memanfaatkan waktu untuk datang ke TPS pada tanggal 9 Desember nanti, “jelas Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Meri Sariningsih

Bank bjb Tandamata

Dirinya mengatakan, dengan adanya keputusan libur nasional, pemilih yang berada di luar daerah pemilihan karena bekerja atau hal lainnya dapat memanfaatkan libur nasional untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili KTP. Selain itu, untuk PNS sudah dipastikan tidak bekerja. Selain itu, dirinya mengingatkan kepada perusahaan swasta atau pimpinan tempat pemilih bekerja wajib memberikan kesempatan karyawannya menggunakan hak pilih.

“Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional merupakan implementasi amanat Undang-Undang tentang Pilkada. Kemudian dalam pasal 182A dan 182B Undang Undang 10 tahun 2016 dijelaskan tentang sanksi pidana bagi setiap orang atau atasan yang menghalang – halangi seseorang yang akan melakukan hak pilihnya “tukasnya. (hnd)