41 Partai Politik Daftar Sipol KPU, 20 di Antaranya Parpol Baru, Ini Datanya

Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024

JAKARTA — Jumlah partai politik yang mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bertambah. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, hingga Rabu (6/7) per pukul 10.00 WIB, pihaknya telah menerima pendaftaran Sipol dari total 41 partai politik.

Parpol tersebut telah mendapat akses Sipol untuk bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, proses pra pendaftaran menggunakan Sipol adalah menginput data persyaratan peserta pemilu yang telah ditentukan, misalnya soal data keanggotaan parpol.

Namun dari total 41 parpol yang sudah mendapat akses Sipol, terdapat 6 parpol di antaranya adalah partai lokal Aceh. Sementara sisanya partai yang lolos dan belum lolos parliamentary threshold pada Pemilu Serentak 2019, serta partai baru.

Berikut ini daftar parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB:

A. Parpol Baru
1. Partai Bhinneka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Rakyat Adil Makmur
4. Partai Persatuan Indonesia
5. Partai Ummat
6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Pandu Bangsa
9. Partai Republikku Indonesia
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia
12. Partai Buruh
13. Partai Reformasi
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Republik
16. Partai Mahasiswa Indonesia
17. Partai Pelita
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Rakyat
20. Partai Damai Kasih Bangsa

B. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Lolos PT
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Demokrat
3. Partai Nasdem
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pos terkait